Hukum
Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku
perseorangan maupun kelompok dalam memenuhi kepentingannya.
Contoh Hukum Perdata
a. Hukum warisan
Jika didalam sebuah keluarga mempunyai
harta benda yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput ataupun meninggal,
ayah ialah kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya
kepada anak-anak nya ketika meninggal kelak. Dari keinginan tersebut pasti akan
menuliskan sebuah surat wasiat warisan.
Ketika sudah meninggal terjadi selisih
paham saat pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya
yang menerima warisan itu, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak itu
melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan.
Itulah contoh kasus yang merupakan salah
satu kasus perdata tentang warisan.
b. Hukum Perceraian
Kita sudah sering mendengar/melihat
kasus satu ini di berita di tv ataupun media koran, karena banyak pemberitaan
kasus perceraian dikalangan artis. Karna terjadinya perceraian didalam rumah
tangga, dikarenakan ketika terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah
tangga yang tidak menemukan solusi ataupun titik terang, maka sebagai jalan
keluar/ alternatif keputusan yang mesti diambil adalah perceraian.
Sebuah perceraian mungkin salah satu
yang tidak boleh dilakukan dalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam
agama namun berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang.
Namun, jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil
jika tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan
melakukan perceraian. Ini adalah contoh salah satu kasus perdata tentang
perceraian.
c. Hukum pencemaran nama baik
Umumnya kasus ini terjadi di berbagai
sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak
pantas atau membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan
tersebut korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita
tersebut ke pihak berwajib atau pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran
nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, kasus
seperti ini termasuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya
bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad
nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW)
atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum
yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan
warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun
berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh
peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda berlaku bagi warga negara
Indonesia (asas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada
saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan
perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan
fidusia.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia
diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka,
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang
baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk
hukum perdata Indonesia.
Isi
KUH Perdata
KUH
Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda / Van Zaken
- Buku 3 tentang Perikatan / Van Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Pembuktian dan Daluwarsa / Van Bewijs en Verjaring
Source
:
0 komentar:
Posting Komentar