Apa
itu Subjek Hukum ?
Subjek
Hukum secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai
hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu.
1. manusia
(orang/persoon);
2. badan
usaha yang berbadan hukum (rechtpersoon); dan
(
Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang
berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain
sebagainya. )
3. jika
keperluannya menghendaki maka janin yang masih didalam kandunganpun dapat
dikategorikan sebagai subyek hukum.
Sedangkan
apa yang dimaksud dengan Objek Hukum ?
Objek
Hukum merupakan segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana
segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda
ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan
pengorbanan terlebih dahulu.
Contoh Kasus Subjek dan Objek Hukum
1. Budi
merupakan pengguna mobil yang seenaknya menerobos lampu merah sehingga
mengakibatkan kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu lintas serta melanggar
peraturan.
-
Subyek
Hukum : Budi
sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat Kota Bandar Lampung sebagai pemegang
hak dalam kasus ini.
Subyek hukum dalam kasus ini adalah
Budi dikarenakan Budi seenaknya menerobos lampu merah, di mana hal ini
melanggar peraturan.
-
Obyek
Hukum
: Obyek hukum dalam kasus ini adalah mobil Budi, di mana merupakan hak benda
berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
2. Pak
Andi merupakan pengguna sepeda motor yang mana dia sedang terburu-buru dan dia
memakai jalur busway dengan sadarnya padahal itu melanggar peraturan lalu
lintas , dan tidak berapa lama ada polisi yang menghadang dan memberhentikan
motor pak Andi .
-
Subjek
Hukum : Pak
Andi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Jakarta sebagai pemegang
hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah
Pak Andi menggunakan jalur busway dan itu melanggar peraturan di kota Jakarta.
-
Objek
Hukum
: Motor
Objek hukum dalam kasus ini adalah motor milik
Pak Andi, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam
kasus ini.
Source
:
http://pengantarihukum.blogspot.co.id/2017/11/contoh-kasus-subjek-dan-objek-hukum.html
0 komentar:
Posting Komentar