Subjek dan Objek Hukum

by 08.07 0 komentar

Apa itu Subjek Hukum ?

Subjek Hukum secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu. 

Pendukung hak dan kewajiban di dalam hukum hanyalah subyek hukum, dan yang termasuk kategori subyek hukum adalah:


1.      manusia (orang/persoon);
2.      badan usaha yang berbadan hukum (rechtpersoon); dan
( Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya. )
3.      jika keperluannya menghendaki maka janin yang masih didalam kandunganpun dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.
 

Sedangkan apa yang dimaksud dengan Objek Hukum ?

Objek Hukum merupakan segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.


Contoh Kasus Subjek dan Objek Hukum 

1. Budi merupakan pengguna mobil yang seenaknya menerobos lampu merah sehingga mengakibatkan kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu lintas serta melanggar peraturan.

-          Subyek Hukum : Budi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat Kota Bandar Lampung sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subyek hukum dalam kasus ini adalah Budi dikarenakan Budi seenaknya menerobos lampu merah, di mana hal ini melanggar peraturan.

-          Obyek Hukum        : Obyek hukum dalam kasus ini adalah mobil Budi, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.

2.  Pak Andi merupakan pengguna sepeda motor yang mana dia sedang terburu-buru dan dia memakai jalur busway dengan sadarnya padahal itu melanggar peraturan lalu lintas , dan tidak berapa lama ada polisi yang menghadang dan memberhentikan motor pak Andi .

-          Subjek  Hukum : Pak Andi sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat kota Jakarta sebagai pemegang hak dalam kasus ini.
Subjek hukum dalam kasus ini adalah Pak Andi menggunakan jalur busway dan itu melanggar peraturan di kota Jakarta.

-          Objek Hukum  :  Motor
Objek hukum dalam kasus ini adalah motor milik Pak Andi, di mana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.

  

Source :
http://pengantarihukum.blogspot.co.id/2017/11/contoh-kasus-subjek-dan-objek-hukum.html

Nadya Putri Tanjung

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar