I.
Pengertian PT Freeport
PT
Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan
eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi
di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia.
Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan
perak ke seluruh penjuru dunia.
II.
Pandangan Kegiatan Mengenai PT Freeport
Secara
umum PT Freeport tidak memberikan dampak positif yang cukup besar terhadap
Indonesia, malah lebih banyak timbul keresahan-keresahan masyarakat sekitar
penambangan dan dampak-dampak negative. PT Freeport juga tidak memberikan
pengaruh yang besar terhadap perekonomian Indonesia.
Berikut
ini adalah dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan Freeport:
A.
Dampak Fisik Pertambangan Freeport
1. Tembaga yang dihamburkan dan pencemaran
Pengerukan
dan pembuangan dilakukan tanpa pengolahan yang bersifat penghamburan tembaga
dan pencemaran lingkungan. Lebih dari 3 miliar ton tailing dan lebih dari empat
miliar ton limbah batuan akan dihasilkan dari operasi Freeport sampai penutupan
pada tahun 2041. Secara keseluruhan, Freeport-Rio
Tinto menyia-nyiakan 53.000 ton tembaga per tahun, yang dibuang ke sungai
sebagai Air Asam Batuan (Acid Rock
Drainage, ARD) dalam bentuk buangan (leachate)
dan tailing. Tingkat pencemaran logam berat semacam ini sejuta kali lebih buruk
dibanding yang bisa dicapai oleh standar praktik pencegahan pencemaran
industri tambang.
2. Air Asam Batuan (Acid Rock Drainage)
Hampir
semua limbah batuan dari tambang Grasberg berpotensi membentuk asam. Limbah
batuan ini dibuang ke sejumlah tempat di sekitar Grasberg dan menghasilkan ARD
dengan tingkat keasaman tinggi mencapai rata-rata pH = 3. Kandungan tembaga
pada batuan rata-rata 4.500 gram per ton (g/t) dan eksperimen menunjukkan
bahwa sekitar 80% tembaga ini akan terbuang (leach) dalam beberapa tahun.
3. Tingkat racun tailing dan dampak terhadap perairan
Sebagian
besar kehidupan air tawar telah hancur akibat pencemaran dan perusakan habitat
sepanjang daerah aliran sungai yang dimasuki tailing. Total Padatan Tersuspensi
(TSS) dari tailing secara langsung berbahaya bagi insang dan telur ikan,
serta organisme pemangsa, organisme yang membutuhkan sinar matahari (photosynthetic), dan organisme yang
menyaring makanannya (filter feeding).
4. Logam berat pada tanaman dan satwa liar
Tailing
Freeport mengandung tingkat racun logam selenium (Se), timbal (Pb), arsenik
(As), seng (Zn), mangan (Mn) dan tembaga (Cu) yang secara signifikan lebih
tinggi. Konsentrasi dari beberapa jenis logam tersebut yang ditemukan
dalam tailing melampaui acuan US EPA dan pemerintah Australia dan juga ambang
batas ilmiah phytotoxicity. Hal ini menunjukkan kemungkinan timbulnya dampak
racun pada pertumbuhan tanaman.
Pengujian
dan pengambilan sampel lapangan menunjukkan bahwa tanaman yang tumbuh di
tailing mengalami penumpukan logam berat pada jaringan (tissue), menimbulkan bahaya pada mahluk hutan yang memakannya.
Semua spesies hewan disekitar Freeport terkena dipastikan terkena racun yang
berasal dari logam.
5. Perusakan habitat muara
Tailing
sungai Freeport-Rio Tinto akan merusak hutan bakau seluas 21 sampai 63 km2
akibat sedimentasi. Kanal-kanal muara sudah tersumbat tailing dan dengan cepat
menjadi sempit dan dangkal. Kekeruhan air muara pun telah jauh melampaui
standar yang diterapkan di Australia, sehingga menghambat proses fotosintesa
perairan.
6. Kontaminasi pada rantai makanan di muara
Logam dari
tailing menyebabkan kontaminasi pada rantai makanan di Muara Ajkwa. Daerah yang
dimasuki tailing Freeport menunjukkan kandungan logam berbahaya yang secara
signifikan lebih tinggi dibanding dengan muara-muara terdekat yang tak terkena
dampak dan dijadikan acuan. Logam berbahaya tersebut adalah tembaga, arsenik,
mangan, timbal, perak dan seng. Satwa liar di daerah hutan bakau terpapar logam
berat karena mereka makan tanaman dan hewan tak bertulang belakang yang
menyerap logam berat dari endapan tailing, terutama tembaga.
7. Gangguan ekologi
Adanya
pengendapan tailing maka ekosistem yang berfungsi dan beraneka ragam dengan
ikan dan udang yang melimpah berbanding terbalik dengan kenyataan bahwa bagian
luar Muara Ajkwa, termasuk daerah pantai Laut Arafura, mengalami penurunan
jumlah hewan yang hidup dasar laut (bottom-dwelling
animals) sebesar 40% hingga 70%.
8. Dampak pada Taman Nasional Lorenz
Taman
Nasional Lorenz yang terdaftar sebagai warisan dunia, wilayahnya mengelilingi
daerah konsesi Freeport. Untuk melayani kepentingan tambang, luas taman
nasional telah dikurangi. Kawasan pinus pada situs Warisan Dunia ini terkena
dampak air tanah yang sudah tercemar buangan limbah batuan yang mengandung asam
dan tembaga dari tailing Freeport-Rio Tinto.
9. Regenerasi di Daerah Tumpukan Tailing
Tailing
tambang pada akhirnya akan meliputi 230 km2 DAS Ajkwa, pada kedalaman hingga 17
meter. Daerah tailing ini kekurangan karbon organik dan gizi kunci
lainnya, dengan kapasitas menahan air yang sangat buruk. Kawasan DAS Ajkwa yang
luas yang telah mengalami kematian tumbuhan akibat tailing tidak akan pernah
bisa kembali ke komposisi semula meski pembuangan tailing berhenti.
10. Transparansi
Terlepas
dari keharusan legal untuk menyediakan akses publik terhadap informasi terkait
lingkungan, perusahaan belum pernah mengumumkan dokumen-dokumen pentingnya.
Freeport-Rio Tinto juga tak pernah mengumumkan laporan audit eksternal
independen sejak 1999. Dengan demikian perusahaan melanggar persyaratan ijin
lingkungan.
B. Dampak
terhadap Lingkungan Sosial
Pertambangan
Freeport menimbulkan dampak sosial dan budaya. Hal ini dapat dilihat dari sisi
kependudukannya. Pemukiman penduduk semakin tersingkir dan menjadi perkampungan
kumuh di tengah-tengah kawasan Industri tambang termegah di Asia. Dengan
demikian perkembangan tambang di tengah-tengah suku Amungme dan Kamoro ini
bukannya mendatangkan kehidupan yang lebih baik, melainkan semakin menyudutkan
mereka menjadi kelompok marginal.
Persoalan
lain yang paling mendasar bagi masyarakat adat Amungme maupun masyarakat adat
Kamoro adalah perlunya pengakuan kepada mereka sebagai Manusia di atas tanah
mereka sendiri. Persoalan martabat manusia harus dihargai oleh siapapun. Kalau
martabat suku Amungme dan suku Kamoro dihargai sebagai manusia, makapersolan
PT. Freeport harus diselesaikan dengan melibatkan kedua suku tersebut sebagai
masyarakat adat pemilik sumber daya alam tambang tersebut.
Meski
di tanah leluhurnya terdapat tambang emas terbesar di dunia, orang Papua
khususnya mereka yang tinggal di Mimika, Paniai, dan Puncak Jaya pada tahun
hanya mendapat rangking Indeks Pembangunan Manusia ke 212 dari 300an lebih
kabupaten di Indonesia. Hampir 70% penduduknya tidak mendapatkan akses terhadap
air yang aman, dan 35.2% penduduknya tidak memiliki akses terhadap fasilitas
kesehatan. Selainitu, lebihdari 25% balita juga tetap memiliki potensi kurang
gizi.
Dampak
lain dari kehadiran Freeport di Indonesia adalah terjadinya berbagai kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai akibat protes masyarakat
terhadap Freeport yang terkesan tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat
Adat Suku Amungme dan Komoro yang disebut sebagai pemilik tanah, emas, tembaga,
hutan yang kemudian dikuasai oleh pihak perusahaan. Dalam aksi protes,
masyarakat selalu berhadapan dengan pihak aparat keamanan (TNI/POLRI), yang
bertugas mengamankan Perusahaan, maka terjadilah pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Kasus pelanggaran HAM di wilayah penambangan berlangsung cukup lama sejak hadirnya
Freeport hingga kini.
Dari
data BPS, Jumlah orang miskin di tiga kabupaten tersebut, mencapai lebih dari
50% total penduduk. Artinya, pemerataan kesejahteraan tidak terjadi. Meskipun
pengangguran terbuka rendah, tetapi secara keseluruhan pendapatan masyarakat
setempat mengalami kesenjangan. Bisa jadi kesenjangan yang muncul antara para
pendatang dan penduduk asli yang tidak mampu bersaing di tanahnya sendiri. Bisa
jadi pula, angka presentase yang menunjukkan kemiskinan, seperti akses terhadap
air bersih, kurang gizi, akses terhadap sarana kesehatan mengandung bias
rasisme. Artinya, kemiskinan dihadapi oleh penduduk asli dan bukan pendatang.
Sedangkan
dampak sosial dari pembuangan tailing kesungai Aikwa terhadap kedua suku
tersebut maupun suku-suku lain dari Papua, dapat terlihat dekat dengan mata
dimana kota Timika yang dulunya banyak dusun sagu yang memberi makan bagi
masyarakat adat Kamoro, dan suku-suku lain dari Papua maupun Indonesia yang
tinggal di kota Timika telah rusak. Akibatnya masyarakat tidak bisa mendapatkan
sagu sebagai sumber makanan pokok mereka, disamping itu berkembang pesatnya
pembangunan yang didukung oleh Freeport membuat suku Amungme dan Kamoro menjadi
minoritas di atas tanahnya sendiri. Dengan peralatan sederhana, mereka, baik pendatang
maupun masyarakat local, berani
mempertaruhkan nasib, bahkan nyawa, demi mencari konsentrat emas. Kebetulan,
metode penambangan oleh Freeport memang
tidak bisa 100% menangkap konsentrat emas yang ada dalam bijih.
C. Dampak
terhadap Ekonomi
PT.
Freeport Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan memberikan manfaat
ekonomi langsung dan tidak langsung yang cukup besar bagi pemerintah di tingkat
pusat, provinsi maupun kabupaten, dan bagi perekonomian Papua dan Indonesia
secara keseluruhan. Manfaat langsung termasuk kontribusinya suatu perusahaan
kepada negara, mencakup pajak, royalti, dividen, iuran dan dukungan langsung
lainnya. Kami merupakan penyedia lapangan kerja swasta terbesar di Papua, dan
termasuk salah satu wajib pajak terbesar di Indonesia.
Laba
Freeport naik sekitar 16 persen pada kuartal keempat tahun lalu menjadi USD 743
juta (Rp 7,2 triliun). Total pendapatan juga meningkat menjadi USD 4,51 miliar
dari USD 4,16 miliar pada periode sama tahun sebelumnya.
Tetapi,
semakin lama kegiatan PT Freeport ini lebih banyak memberikan dampak negative
(merugikan) bagi perekonomian Indonesia. Jumlah kewajiban yang seharusnya
dibayarkan ke Indonesia pun tidak sebanding dengan besarnya pendapatan Freeport
dari hasil pertambangan. Hal ini terlihat jelas dari perekonomian Papua yang
dianggap terbelakang dan minimnya pembangunan .
Langkah yang
Harus Diambil Pemerintah agar Sumber
Daya Alam yang Dieksploitasi PT. Freeport Dapat
Mensejahterakan Rakyat
Ada 2 langkah yang harus diambil
pemerintah untuk mensejahterakan rakyat melalui sumber daya yang dieksploitasi
Freeport, diantaranya :
A. Ambil Alih Freeport
- Menjalankan kontrak dengan Freeport sampai masa berakhirnya kontrak , yakni ditahun 2021
- Penghasilan yang didapatkan dari Freeport selama kontrak berlangsung perlu disimpan untuk kepentingan dimasa mendatang
- Meminta Freeport mempekerjakan putra putri Indonesia, agar tercipta bibit-bibit penerus yang mengerti penambangan dan dapat mengolah pertambangan Indonesia kedepannya
- Saat kontrak dengan Freeport habis di tahun 2021, maka kontrak tersebut tidak perlu diteruskan lagi
- Saat Indonesia telah memiliki dan menguasai pertambangan peninggalan Freeport, maka perlu adanya pengelolaan yang baik agar peninggalan Freeport tersebut dapat menambah pendapatan negara serta mensejahterakan rakyat. Salah satu caranya adalah dengan arus investasi
B. Menerapkan Arus Investasi
I.
Pembentukan
Tim Persiapan dan Percepatan Investasi
Dalam
rangka penataan dan melakukan langkah opersioanal persiapan penataan investasi
perlu dibentuk Tim Gabungan dibawah Koordinator Pemerintah dalam hal ini
BKPM/BKPMD dan Kadin yang terdiri dari berbagai unsur meliputi instansi
pemerintah, akademisi, praktisi usaha, NGO dan komponen lain yang terkait,
dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1) Membuat juklak dan juknis standar operasional
prosedur Penataan dan percepatan investasi
2) Melakukan sosialisasi dan penyiapan lokasi
serta penyiapan masyarakat terhadap kegiatan penataan investasi
3) Menyusun program prioritas investasi
masing-masing daerah
4) Melakukan kajian Feasibility studi bekerjasama
dengan konsultan Independent
5) Menyusun dan membuat proposal bisnis
masing-masing proyek investasi dalam bentuk Proposal bisnis yang memuat tentang
informasi yang dapat dipercaya terhadap prospek masing-masing proyek untuk
ditawartkan kepada calon Investor
6) Penyiapan surat dukungan dan rekomendasiserta
administrative lainnya dari instansi terkait untuk awal atas nama Tim
selanjutnya setelah investor berminat serius selanjutnya segala bentuk
administrative terrsebut di balik nama atasnama perusahaan investor tersebut.
7) Membantu Investor dalam
sosialisasi, pembebasan lahan, penyiapan masyarakat dan pengamanan sampai
kegiatan pra kontruksi dan dapat dilanjutkan sesuai dengan permintaan dan
kebutuhan perusahaan tersebut.
8) Melakukan pemantauan dan pembinaan dan
proteksi serta pengaturan jalannya investasi.
9) Memantau kontribusi manfaat investasi bagi
masyarakat dan pemerintah darah, termasuk mencegah timbulnya ekonomi biaya
tinggi akibat pungutan-pungutan yang tidak resmi
II.
Penetapan
Zona Kawasan Pengembangan Investasi dan Distribusinya
Untuk
dapat menata dan mengelola potensi sumber daya alam didaerah agar dapat
dimanfaatkan secara optimal dengan meminimasi potensi konflik dengan masyarakat
maupun sesama pelaku usaha perlu ditetapkan pembagian zona atau wilayah
pengembangan investasiyang disepakati dan ditaati semua pihak termasuk
masyarakat setempat.
Dari
potensi yang tersedia berdasarkan hasil kajian dan penelitian Tim Terpadu
Percepatan Investasi selanjutnya ditetapkan zoa kawasan investasi dengan
distribusi sebagai berikut :
Ø Zona Pengelolaan Investasi
Pengusaha dan Masyarakat Daerah sebesar 30 % dari total potensi yang tersedia
Ø Zona Pengelolaan Investasi BUMD
dan atau BUMN yaitu sebesar 30 % dari potensi yang tersedia
Ø Zona Pengelolaan Investasi PMDN
dan PMA sebesar 40 % yang selanjutnya ditawarkan kepada investor nasional dan
Luar negeri.
Masing-masing
zona atau kawasan dibatasi secara tegas dan diberirambu-rambu dilapangan
sehinga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dan perebutan yang dapat
menimbulkan konflik. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah zona tersebut
diberikan pengertian dan penyuluhan secara intensif agar dapat mengetahui dan
selanjutnya mendukung terhadap program tersebut. Kepada masyarakat daerah
dibawah koordinasi pemerintah berupaya mengoptimalkan perannya untuk berusaha
dan bekerja sesuai dengan kemampuannya di wilayah yang telah ditetapkan sebagai
zona masayarakat daerah, sehingga dengan telah terdistribusinya potensi
tersebut dan termasuk pengaturan alokasi bagi masyarakat daerah tentunya
diharapkan masyarakat daerah tidak lagi hanya sebagai penonton melainkan juga
diharapkan dapat terlibat usaha langsung yang tentunya hal ini merupakan jalan
yang penting untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai
kata kunci dalam upaya percepatan kesejahteraan masyarakat adalah dorong dan
libatkan masyarakat daearah untuk berusaha dan aktif dalam pengelolaan Sumber
Daya Alam Daerah dengan proteksi dan pengawasan langsung oleh Gubernur dan
Bupati, saatnya Presiden dan kepala daerah berani melindungi rakyat daerahnya
apabila terdapat kebijakan Pusat yang tidak memihak kepadamasyarakatnya.
Pendapatan PT. Freeeport Pada Tahun
2016
Pendapatan PT. Freeport Indonesia tahun lalu memasuki angka
yang cukup drastis, yaitu sebesar US$ 3,29 miliar atau sekitar Rp 44 triliun.
Angka itu melonjak 24 persen dibandingkan 2015 sebesar US$ 2,65 miliar atau
sekitar Rp 35,3 triliun.
Menurut laporan keuangan perusahaan per Desember 2016,
disebutkan nilai pendapatan dari tambang Grasberg, Papua adalah merupakan yang
terbesar dibandingkan pendapatan dari tambang-tambang Freeport di negara lain.
Seiring kenaikan pendapatan, laba operasi Freeport Indonesia
tahun lalu juga melonjak 128 persen dari sebelumnya US$ 449 juta (Rp 5,98
triliun) pada 2015 menjadi US$ 1,02 miliar (Rp 13,6 triliun) di 2016.
Perusaahan merealisasi belanja modal US$ 1,02 miliar (Rp 13,6 triliun) atau
naik 13,7 persen dibandingkan 2015 yang sebesar US$ 901 juta (Rp 12 triliun).
Kenaikan pendapatan dan laba Freeport Indonesia salah
satunya ditopang oleh kenaikan volume produksi dan penjualan tembaga. Pada
2016, realisasi produksi dan penjualan tembaga Freeport Indonesia masing-masing
melonjak 41 persen.
Produksi tembaga naik dari 752 juta pound pada 2015 menjadi
1,06 miliar pound pada 2016, kemudian penjualan tembaga juga naik dari 2015
sebesar 744 juta pound menjadi 1,05 miliar pound pada 2016.
Berbeda dengan tembaga, produksi dan penjualan emas
perusahaan sepanjang tahun lalu menurun. Pada 2015, produksi emas Freeport
Indonesia sebesar 1,23 juta ounce, namun sepanjang tahun lalu menurun 14 persen
menjadi 1,06 juta ounce.
Tidak berbeda penjualan emas juga menurun 14 persen dari
sebelumnya 1,22 juta ounce di 2015 menjadi 1,05 juta ounce di 2016. Meski
begitu, rata-rata harga emas pada 2016 naik 9,5 persen menjadi 1.237 per ounce.
Hingga akhir Desember 2016, nilai total aset tambang
Grasberg milik Freeport Indonesia adalah sebesar US$ 10,95 miliar atau setara
Rp 146 triliun. Angka itu melonjak 17 persen dibandingkan 2015 yang sebesar US$
9,35 miliar atau setara Rp 124 triliun.
KESIMPULAN
Nasionalisasi
Freeport memang tidak mudah karena pemerintah harus berhadapan dengan
multi-kepentingan, baik negara asal Freeport (US), maupun perusahaan lokal. Presiden
perlu mengambil keputusan tegas terhadap aspek-aspek yang menyangkut
kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah RI
juga seharusnya tidak hanya mengejar keuntungan secara finansial saja,
melainkan harus tetap peduli dan selalu give attention terhadap kesejahteraan
masyarakatnya. Selain itu, masyarakat Indonesia juga selayaknya ikut membantu
dalam pembangunan ekonomi negeri yang kaya akan sumber daya alam ini. Sudah
selayaknya kita memandang dan menanggapi hal ini selain dengan pemahaman yang
mendalam dan menyeluruh juga dengan menggunakan kacamata perspektif yang
berbeda. Sehingga dapat melihat hal ini secara komprehensif. We must always
remember that this isn’t just signing a new contract, in black and white, the
problem is more crucial, enforcement of the rule of Indonesia.
Pada
hakikatnya, tujuan dari dilakukannya pertambangan yaitu sebagai bentuk
pemanfaatan kekayaan alam yang tersedia untuk mencapai salah satu tujuan bangsa
dalam mensejahterakan masyarakat. Semestinya, kegiatan pertambangan mempunyai banyak
keunggulan, seperti memberikan pemasukan devisa negara, memberikan pemasukan
anggaran biaya daerah, dan menyediakan lapangan kerja yang dapat membantu
mensejahterakan masyarakatnya. Semua elemen, baik pemerintah, masyarakat maupun
perusahaan tambang terkait harus saling bekerja sama dengan jujur dan
transparan agar seluruh aspek yang berpengaruh di dalamnya tidak mengalami
misunderstanding di masa yang akan datang.
NAMA KELOMPOK:
1.
ANA
NADILAH FATIAH ROBY (20216723)
2.
DHIYO
ATHOBARANI Dj (21216950)
3.
NADYA
PUTRI TANJUNG (25216283)
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar