Hukum Perjanjian
Menurut
Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa
ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang
disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing
pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
Syarat-Syarat
Sahnya Perjanjian
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
Kesepakatan artinya persetujuan kehendak pihak-pihak
mengenai pokok perjanjian. Sebelum ada persetujuan, biasanya pihak-pihak
mengadakan perundingan sehingga tercapai persetujuan antara kedua belah pihak.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada umumnya orang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum
apabila sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin meskipun belum berumur 21 tahun
dan tidak di bawah pengampuan.
- Suatu pokok persoalan tertentu
Perjanjian yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak
akan diakui oleh hukum, walaupun diakui oleh pihak-pihak yang membuatnya.
Selagi pihak mengakui dan mematuhi perjanjian yang mereka buat, meskipun tidak
memenuhi syarat-syarat, perjanjian itu berlaku antara mereka.
- Suatu sebab yang tidak terlarang (Causa yang Halal).
Sebab adalah suatu yang menyebabkan atau mendorong seseorang
membuat perjanjian. Undang-undang tidak memperdulikan apa yang menjadi sebab
orang mengadakan perjanjian, melainkan memperhatikan isi perjanjian yang
menggambarkan tujuan yang hendak dicapai oleh pihak-pihak, apakah dilarang
undang-undang atau tidak, bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
atau tidak.
Hapusnya
Perjanjian
1.
Pembayaran
2. Penawaran
pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan atau penitipan uang atau barang pada
Panitera Pengadilan Negeri
3.
Pembaharuan
utang atau novasi
4.
Perjumpaan utang
atau Kompensasi
5.
Percampuran
utang
6.
Pembebasan utang
7.
Musnahnya barang
yang terutang
8.
Batal/Pembatalan
9.
Berlakunya suatu
syarat batal
10.
Lewat waktu
Source
:
0 komentar:
Posting Komentar