Hukum Dagang
Hukum
Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manunsia dalam dunia perdagngan.
Sumber Hukum
Dagang
1. Hukum tertulis yang sudah di
modifikasi
(Mengacu pada KUHD)
2. Hukum tertulis yang belum di
modifikasi
(Mengacu pada Undang – undang)
3. Hukum kebiasaan
(hal yang menjadi sumber
adalah Pasal 1339 KUH Perdata dan Pasal 1347 KUH Perdat)
Kedudukan
Hukum Dagang
Dengan
semakin Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu
berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat supaya dapat
mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Tapi
terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH
Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum
dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi bila ditelisik
lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan pengertian yang
berasal dari perekonimian.
Contoh
Hukum Dagang
Ada seorang
pengusaha sepatu lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan
nama merek terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan
karena merek tersebut sebenarnya yaitu sebuah brand internasional yang sudah
sangat terkenal.
Mungkin
memang sepatu produk lokal tersebut akan lebih laku tapi bila hal tersebut
terendus oleh pihak perusahaan resmi merek tersebut maka pengusaha lokal
tersebut dapat dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90
undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Jadi lebih menciptakan produk
dan menciptakan brand baru yaitu jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan
dengan hukum.
Source
:
0 komentar:
Posting Komentar