Hak Kekayaan Intelektual

by 02.14 0 komentar

Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copyright);
  2. Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
    • Paten (patent);
    • Desain industri (industrial design);
    • Merek (trademark);
    • Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
    • Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
    • Rahasia dagang (trade secret).
Tujuan Penerapan HAKI

Berikut ini adalah tujuan dari penerapan HAKI:
1.      Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
2.      Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.
3.      Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, bisnis dan industri di Indonesia.
 
Prinsip-Prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual
 
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

1. Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3. Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4. Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan


Source :

Nadya Putri Tanjung

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar