Hak Kekayaan
Intelektual
Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang
timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara
garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
- Hak Cipta (copyright);
- Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Tujuan Penerapan HAKI
Berikut
ini adalah tujuan dari penerapan HAKI:
1.
Mencegah
adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.
2.
Meningkatkan
daya saing dan pangsa pasar.
3.
Bisa
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian,
bisnis dan industri di Indonesia.
Prinsip-Prinsip HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas
Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki
manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak
cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan
oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan
berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan
Source
:
0 komentar:
Posting Komentar