Macam –
Macam Hak Kekayaan Intelektual
1.
UU N0. 19/2002 diganti UU No.28/2014 Ttg Hak Cipta.
Hak Cipta. adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta, adalah seorang atau bebetapa
orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan terhadap suatu ciptaan
timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak
cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap
ciptaan tersebut.
Ciptaan
Yang Dilindungi, ialah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
2.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Paten : Adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Invensi : Adalah ide inventor yang
dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Inventor Dan Pemegang Paten.
Inventor : Adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang Paten : Adalah inventor sebagai
pemilik paten atau piha yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar
umum paten.
Jangka
Waktu Perlundungan Paten : Paten
diberikan perlindungan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
3.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Merek : Adalah suatu tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan atau jasa.
Merek Dagang : Adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebeapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
Merek Jasa : Adalah merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek Kolektif : Adalah merek yang digunakan
pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Jangka
Waktu Perlindungan Merek :
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun.
Perlindungan merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut
sejak tanggal penerimaan permohonan merek yang bersangkutan.
4.
Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Desain Industri : Adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Jangka Waktu Perlindungan :
· Perlindungan
terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan.
· Tanggal
mulai berlakunya jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dicatat dalam
Daftar Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
5.
Undang-Undang No. 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
·
Jangka
Waktu Perlindungan Desain Industri
·
Hak
Desain Tata Letak Sirkit Terpadu : Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
·
Desain
Tata Letak : Adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam satu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
·
Sirkuit
Terpadu : Adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
bersifat aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk
secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk
menghasilkan fungsi elektronik.
·
Perlindungan
terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada pemegang hak
sejak pertama kali Desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun,
atau sejak tanggal penerimaan.
·
Dalam
hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial,
permohonan harus dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
pertama kali dioeksploitasi.
·
Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan selama 10 (sepuluh) tahun.
·
Tanggal
mulai berlakunya perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicaatat
dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita
Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
6.
Undang-Undang N0. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
·
Rahasia
Dagang : Adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
·
Lingkup
Rahasia Dagang : Meliputi
metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di
bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat.
·
Perlindungan
Rahasia Dagang : Rahasia
Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia,
mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana
mestinya. Informasi dianggap rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui
oleh pihak tettentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
Indikasi
Geografis Dan Indikasi Asal.
·
Indikasi
Geografis : Diatu
dalam UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Pasal 56 sd 58. Yaitu Suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor
tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
·
Indikasi
Asal : Diatur
dalam Pasal 59 d 60 UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Pasal 59 s.d 60.Yaitu
suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak
diftarkan atau semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Source
:
0 komentar:
Posting Komentar