HUKUM dan HUKUM EKONOMI

by 06.39 0 komentar







Apa itu HUKUM ?

Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut “Negara Hukum”. Hukum itu sendiri merupakan sistem yang dibuat untuk mengatur atau mengikat masyarakat agar lebih tertib, aman dan tentram. Hampir setiap aspek, masyarakat diatur oleh hukum. Tujuan hukum tersebut ialah mengabdi pada keadilan yang dimana menegakkan sanksi pada masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang berlaku.

Dari hal ini tentu sudah luas untuk dipahami.  Namun, pernahkah terpikir oleh kalian tentang “hukum ekonomi”?

Berikut penjelasannya :

Definisi Ekonomi dan Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tingkah laku masyarakat dalam menjalankan berbagai macam kegiatan yang bertujuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan meningkatkan kemakmuran. 

Sedangkan Hukum Ekonomi adalah peraturan peraturan yang hanyak menyangkut pada kegiatan ekonmi dalam masyarakat. 

Contoh Hukum Ekonomi

1.      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


Source about “contoh hukum ekonomi” :

Nadya Putri Tanjung

Developer

Cras justo odio, dapibus ac facilisis in, egestas eget quam. Curabitur blandit tempus porttitor. Vivamus sagittis lacus vel augue laoreet rutrum faucibus dolor auctor.

0 komentar:

Posting Komentar