Apa itu HUKUM ?
Indonesia
merupakan salah satu Negara yang menganut “Negara Hukum”. Hukum itu sendiri merupakan
sistem yang dibuat untuk mengatur atau mengikat masyarakat agar lebih tertib,
aman dan tentram. Hampir setiap aspek, masyarakat diatur oleh hukum. Tujuan
hukum tersebut ialah mengabdi pada keadilan yang dimana menegakkan sanksi pada
masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang berlaku.
Dari
hal ini tentu sudah luas untuk dipahami.
Namun, pernahkah terpikir oleh kalian tentang “hukum ekonomi”?
Berikut
penjelasannya :
Definisi Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah sebuah ilmu yang mempelajari tingkah laku masyarakat dalam menjalankan
berbagai macam kegiatan yang bertujuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan
meningkatkan kemakmuran.
Sedangkan
Hukum Ekonomi adalah peraturan peraturan yang hanyak menyangkut pada kegiatan
ekonmi dalam masyarakat.
Contoh Hukum Ekonomi
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka
harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah
uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang
dan jasa secara umum.
Source
about “contoh hukum ekonomi” :
0 komentar:
Posting Komentar