Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang
berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert
Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa
Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun
1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita
akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang.
Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan
Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi sistem serupa dengan yang ada
di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang
agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga
yang tinggi.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia,
hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong
royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk
mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan
Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang
perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43,
Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927,
yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada
tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada
tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah
asia, termasuk Indonesia, sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari
pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu
kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak
koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
- Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
- Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
- Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggota.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Adapun
pengertian koperasi itu sendiri menurut UU No. 25 / 1992
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
ARTI LAMBANG KOPERASI INDONESIA
- Arti lambang koperasi Rantai. Rantai melambangkan kokohnya persahabatan.jadi manusia yang berkoperasi adalah masyarakat yang suka bersahabat. Cinta akan persahabatan dan tidak mudah goyah ataupun putus. Semua anggota saling terikat dan bersahabat dengan erat untuk menggapai tujuan bersama yaitu kemakmuran bagi seluruh anggota koperasi.
- Lambang koperasi roda bergigi. Menggambarkan upaya keras yang di tempuh secara terus menerus seperti roda yang berputar tidak kenal lelah walaupun kadang di bawah kadang di atas. Sehingga koperasi adalah sebuah wadah dimana orang-orang selalu hidup dengan kerja keras
- Arti lambang koperasi Kapas dan Padi. Menggambarkan kemakmuran rakyat yang di usahakan oleh koperasi. Jadi, tujuan koperasiadalah terwujudnya masyarakat indonesia yang makmur dan sejahtera. Cukup sandang pangan dan papan.
- Lambang koperasi Timbangan. Melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi jadi setiap pengurus dan anggota koperasi haruslah adil dalam mengelola koperasi. Adil dan tidak berat sebelah kepada seluruh anggota dan pengurus koperasi. ( Baca Juga : Jenis – Jenis Koperasi)
- Lambang koperasi Bintang dalam perisai. Artinya pancasila sebagai landasan idiil koperasi. Jadi pancasila menjadi landasan dalam berkoperasi serta mengamalkan kelima sila tersebut dalam kegiatan keseharian koperasi. Dengan demikian koperasi indonesia adalah insan yang setia dan mengamalkan pancasila.
- Lambang Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian masyarakat Indonesia yang kokoh berakar. Artinya masyarakat indonesia yang bergerak di bidang koperasi adalah masyarakat yang kokoh, tidak mudah goyah oleh cobaan dan gempuran ekonomi dari luar negeri dan siap bersaing.
- Arti lambang koperasi “koperasi indonesia”. Menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat indonesia. Jadi koperasi adalah sistem ekonomi indonesia yang sangat bagus dan menjadi penggerak perekonomian indonesia
- Warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional Indonesi.Cinta tanah air dan bangga sebagai warga negara indonesia.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Menurut
Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
- Pengelolaan bersifat Demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
- Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
- Kerjasama Antarkoperasi
- Kepedulian terhadap masyarakat
FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi
koperasi adalah sebagai berikut :
- Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
- Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
- Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi
diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N.
25 tahun 1992) :
- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi
JENIS
JENIS KOPERASI INDONESIA
Koperasi Berdasarkan Jenisnya
A. Koperasi
Produksi
Koperasi Produksi melakukan usaha
produksi atau menghasilkan barang. Barang-barang yang dijual di koperasi adalah
hasil produksi anggota koperasi.
B. Koperasi
konsumsi
Koperasi Konsumsi menyediakan semua
kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa:bahan
makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
C. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam melayani para
anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan . Bagi anggota yang
memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi.
D. Koperasi
Serba Usaha
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis
usaha.Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota,
melayani simpan.
Berdasarkan keanggotaannya
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri
didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
B. Koperasi
Pasar (Koppas)
Koperasi pasar beranggotakan para
pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk
melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang.
C. Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian
atau perikanan (nelayan).
Beberapa
usaha KUD, antara lain:
- Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
- Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
Berdasarkan Tingkatannya
A. Koperasi
Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang
beranggotakan orang-orang.
B.
Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi
yang beranggotakan beberapa koperasi.
Koperasi Sekunder dapat dibagi lagi
menjadi :
- Koperasi Pusat, yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan minimal 5 koperasi primer.
- Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi pusat. Artinya minimal terdiri dari 15 badan koperasi primer.
- Koperasi Induk, yaitu koperasi yang terdiri dari minimal 3 koperasi gabungan. Artinya minimal 45 koperasi primer, atau minimal 9 koperasi pusat.
PERANGKAT
ORGANISASI KOPERASI
Dalam
rangka mencapai tujuannya, koperasi tentu harus memiliki struktur organisasi
yang baik agar fungsi berjalan baik pula, oleh karena itu dibutuhkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu sebagai berikut :
a.
Rapat anggota
Melalui
rapat anggota akan ditentukan banyak hal, yaitu :
- Anggaran Dasar
- Kebijakan umum dalam bidang organisasi dan manajemen usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengawas dan pengurus
- Melakukan perencanaan dan pelaporan terkait seluruh kegiatan koperasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
- Penggabungan, Peleburan, atau pembubaran Koperasi
b.
Pengurus
Dari
hasil rapat akan dipilih pengurus untuk koperasi tersebut, tugas pengurus
antara lain :
- Bertanggung jawab terhadap koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan, dan belanja koperasi
- Bertanggungjawab terhadap laporan keuangan dan laporan kinerja
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Memelihara
daftar anggota pengurus
c.
Pengawas
Atas
kesepakatan dari rapat anggota juga dipilih pengawas dari koperasi. Tugas
Pengawas antara lain adalah :
- Melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Membuat laporan tertulis tentang hasi pengamatan dan pengawasan
0 komentar:
Posting Komentar